Kades Mulyodadi Wonoayu Ditahan, Dugaan Pungli Nyaris Rp1 Miliar Terbongkar

Kades Mulyodadi Wonoayu Ditahan, Dugaan Pungli Nyaris Rp1 Miliar Terbongkar

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi di tingkat desa. Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan usai tim penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo mengantongi cukup bukti terkait praktik yang diduga dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pungli tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen yang melibatkan pihak pengembang perumahan, yakni PT Duta Yunior Manunggal (DYM).

Dari hasil pengembangan kasus, total uang yang diduga diminta oleh tersangka mencapai Rp995 juta. Nominal tersebut diberikan secara bertahap oleh pihak pengembang, baik melalui transfer maupun cek, dalam kurun waktu sejak tahun 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, memastikan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjalani proses pemeriksaan.

“Tersangka SP hari ini langsung kami tahan,” ujarnya, Selasa, (31/03/2026).

Ia menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan berbagai dokumen penting. Beberapa di antaranya meliputi surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih lima hektare.

Menurut Sigit, praktik tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berlangsung secara bertahap hingga empat kali transaksi.

“Totalnya Rp995 juta, diberikan dalam beberapa tahap,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada awak media, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, b, serta huruf e. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut, mengingat aliran dana dan prosesnya yang dilakukan secara bertahap.

“Kami akan terus dalami dan kembangkan perkara ini,” pungkas Sigit.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparatur desa di Kabupaten Sidoarjo. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

(Yard)