Saturday, 06 June 2026

Upload Struk, Kumpulkan Poin, Raih Hadiah. Ini Detail Program Dijapri Pemkab Sidoarjo

SIDOARJONEWS

SIDOARJONEWS

Tim Redaksi

12 Feb 2026
07:37 WIB
2 menit baca
6 views
Upload Struk, Kumpulkan Poin, Raih Hadiah. Ini Detail Program Dijapri Pemkab Sidoarjo
Upload Struk, Kumpulkan Poin, Raih Hadiah. Ini Detail Program Dijapri Pemkab Sidoarjo
Bagikan:

 KOTA, SIDOARJONEWS.id -- Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim, meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize). Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi sebagai upaya mendukung transparansi pajak daerah. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak, salah satunya dengan bertransaksi di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi. Melalui program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk memperoleh poin undian. Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik.

Adapun cara mengikuti program Dijapri dinilai cukup mudah. [caption id="attachment_36251" align="alignnone" width="900"] Cara mengikuti program Dijapri yang diselenggarakan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim / Foto: istimewa[/caption] Pertama, masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code pada XBanner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk. Setelah itu, peserta memilih objek pajak, mengunggah foto struk, serta melengkapi data yang diminta.

Dalam ketentuannya, setiap transaksi belanja dengan nominal yang tercantum pada struk hingga Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Sebagai contoh, struk belanja sebesar Rp121.000 akan mendapatkan 2 poin, sedangkan transaksi belanja sebesar Rp771.000 akan memperoleh 15 poin undian. Struk yang dapat diikutsertakan dalam undian merupakan struk transaksi pembelanjaan dengan periode transaksi mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026. Subandi berharap program tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak sekaligus memperkuat budaya transparansi pencatatan transaksi. Ia juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

Menurutnya, selain berkesempatan mendapatkan hadiah, partisipasi itu juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo. Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi sekaligus mengetahui detail ketentuan poin undian, dapat mengakses tautan bit.ly/undiandijapri1. (Yard).

SIDOARJONEWS

SIDOARJONEWS

Tim Redaksi

Portal berita terpercaya menyajikan informasi terkini seputar Sidoarjo dan sekitarnya.